portal terpopuler,prabowo subianto yang humanis,berani dan tegas
Berita  

KPK Sita Uang Rp1 Miliar dalam Kardus di OTT Kalsel

KPK Sita Uang Rp1 Miliar dalam Kardus di OTT Kalsel

Selasa, 8 Oktober 2024 – 19:59 WIB

Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kalimantan Selatan (Kalsel) pada Minggu, 7 Oktober 2024 malam. Akibat dari OTT tersebut, KPK berhasil menetapkan tujuh orang tersangka.

Tujuh tersangka tersebut salah satunya adalah Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor. Enam tersangka lainnya adalah Ahmad Solhan (Kadis PUPR Kalimantan Selatan), Yulianti Erlynah (Kabid CK Dinas PUPR Kalimantan Selatan), Ahmad (Bendahara Rumah Tahfidz Darussalam), Agustya Febry Andrean (Plt Kabag Rumah Tangga Gubernur Kalimantan Selatan), Sugeng Wahyudi (swasta), dan Andi Susanto (swasta). Hanya enam orang yang ditahan oleh KPK.

Adapun, kasus korupsi di Kalimantan Selatan ini terkait dengan pengadaan tiga proyek. Tiga proyek tersebut meliputi pembangunan lapangan sepak bola, pembangunan gedung Samsat terpadu, dan pembangunan gedung kolam renang di wilayah Kalimantan Selatan. Total nilai ketiga proyek korupsi tersebut mencapai Rp54 miliar.

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron menyatakan bahwa pelaksanaan pengadaan tiga proyek tersebut dilakukan oleh YUD dan AND. Keduanya adalah pihak swasta yang dipilih sebagai pelaksana setelah terdapat persetujuan fee untuk Gubernur Kalimantan Selatan.

“Terkait terpilihnya YUD bersama AND sebagai penyedia pekerjaan di Dinas PUPR Provinsi Kalsel, terdapat fee sebesar 2,5% untuk PPK dan 5% untuk SHB (Gubernur Kalimantan Selatan),” kata Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih KPK pada Selasa, 8 Oktober 2024.

Ghufron menjelaskan bahwa setelah itu, YUD telah menyerahkan sejumlah uang yang dimasukkan ke dalam kardus warna cokelat. Uang tersebut diberikan di salah satu tempat makan.

Pada tanggal 3 Oktober 2024, diperoleh informasi bahwa YUD telah menyerahkan uang sebesar Rp1 miliar yang diletakkan dalam kardus warna cokelat kepada YUL atas perintah SOL, di salah satu tempat makan,” ujar Ghufron.

Uang yang dimasukkan ke dalam kardus warna cokelat tersebut ternyata fee 5% untuk Sahbirin Noor.

“Dengan perintah SOL, YUL bersama MHD (sopir YUL) mengantarkan uang tersebut ke Kantor Dinas PUPR Provinsi Kalimantan Selatan, dan menyerahkan uang tersebut kepada BYG (sopir SOL). Setelah itu, atas perintah AMD, uang tersebut disampaikan oleh BYG kepada AMD yang merupakan salah satu pihak penampung uang/fee untuk SHB,” jelasnya.

Terhadap kasus korupsi ini, saat ini KPK baru menahan enam orang tersangka dalam kasus korupsi Kalimantan Selatan. Enam tersangka yang ditahan adalah Ahmad Solhan (Kadis PUPR Kalimantan Selatan), Yulianti Erlynah (Kabid CK Dinas PUPR Kalimantan Selatan), Ahmad (Bendahara Rumah Tahfidz Darussalam), Agustya Febry Andrean (Plt Kabag Rumah Tangga Gubernur Kalimantan Selatan), Sugeng Wahyudi (swasta), dan Andi Susanto (swasta).

Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor sendiri belum ditahan oleh KPK hingga saat ini. Keenam tersangkanya ditahan di Rutan Cabang KPK Klas I Jakarta Timur, Gedung KPK C1.

Exit mobile version