Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor atau Paman Birin terkait penetapan status tersangka korupsi.
Baca Juga :
Alex Marwata Tidak Hadir Pemeriksaan, Irjen Karyoto: Kita Kasih Kesempatan
“KPK akan menghadapi dan mengawal prosesnya melalui Biro Hukum sesuai aturan yang berlaku,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto dilansir Antara pada Jumat, 11 Oktober 2024.
Tentu saja, kata Tessa, KPK mempersilakan Sahbirin Noor untuk menggunakan haknya melalui jalur hukum atas penetapan status tersangka korupsi tersebut. “KPK mempersilakan penggugat untuk menggunakan hak melakukan gugatan praperadilan,” ujarnya.
Baca Juga :
Polisi dan Dewas KPK Koordinasi Tangani Kasus Pertemuan Alex Marwarta dan Eko Darmanto
Diketahui, Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait penetapan status tersangka kasus korupsi di Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan. Gugatan praperadilan tersebut didaftarkan pada Kamis (10/10) dengan nomor perkara 105/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL dengan klasifikasi perkara sah atau tidaknya penetapan tersangka. Adapun, sidang pertama dijadwalkan pada Senin, 28 Oktober 2024.
KPK mengumumkan penetapan status tersangka Gubernur Kalsel Sahbirin Noor dalam kasus dugaan suap lelang proyek di Kalimantan Selatan pada Selasa, 8 Oktober 2024. Selain Sahbirin, KPK juga menetapkan status tersangka terhadap Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Kalsel Ahmad Solhan, Kabid Cipta Karya Dinas PUPR Kalsel Yulianti Erlynah, Bendahara Rumah Tahfidz Darussalam Ahmad, dan Plt. Kabag Rumah Tangga Gubernur Kalsel Agustya Febry Andrean. Selain itu, masih dua orang tersangka lainnya yang berasal dari pihak swasta, yakni Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto. (Ant)