Selasa, 15 Oktober 2024 – 12:26 WIB
Jakarta, VIVA – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata menanggapi pernyataan Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Polisi Karyoto tentang kasus pertemuannya dengan eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto.
Irjen Karyoto menyatakan bahwa tindakan Alex bertemu dengan Eko merupakan perilaku etik yang telah menjadi pidana. Menanggapi hal tersebut, Alex menegaskan bahwa dia belum pernah diperiksa oleh Dewas KPK sehingga belum jelas apakah ia melanggar etik atau tidak.
“Sampai saat ini, Dewas belum pernah melakukan pemeriksaan terhadap saya. Jadi, belum jelas apakah saya melanggar etik atau tidak. Begitu kan,” ujar Alex di Markas Polda Metro Jaya pada Selasa, 15 Oktober 2024.
Dia tidak ingin memberikan tanggapan terkait pernyataan Karyoto yang menyatakan bahwa tindakannya merupakan pidana. Alex menegaskan bahwa tidak ada yang akan ditutupi dan akan menjelaskan pertemuan tersebut dengan sejelas mungkin kepada penyidik hari ini.
“Saya tidak tahu, jangan tanya saya (saat ditanya apakah masuk pidana atau tidak). Jadi apa yang dimaksud dengan pidana? Pidana seseorang dinyatakan melanggar pidana dan layak dihukum jika dia melakukan kesalahan, begitu kan. Kesalahan itu apa? Kesalahan itu adalah suatu perbuatan yang disadari, diniatkan orang melakukan tindak pidana. Begitu,” kata dia.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata memenuhi panggilan polisi untuk diperiksa terkait kasus pertemuannya dengan eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto hari ini, Selasa, 15 Oktober 2024.
Alex mengungkap bahwa tidak ada persiapan khusus dalam memenuhi panggilan hari ini. Alex hanya bercanda bahwa ia hanya tidur yang cukup agar saat ditanya oleh penyidik tidak tertidur. Alex juga menyatakan bahwa tidak ada bukti yang dibawa dalam pemeriksaan hari ini.
“Persiapannya tidur yang cukup supaya nanti saat ditanya tidak tertidur,” ujar Alex di Markas Polda Metro Jaya pada Selasa, 15 Oktober 2024.
Sebelumnya dilaporkan bahwa polisi membenarkan bahwa Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata dilaporkan terkait pertemuannya dengan eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto. Laporan tersebut berasal dari aduan masyarakat atau dumas tanggal 23 Maret 2024.
“Berupa hubungan langsung atau tidak langsung yang dilakukan oleh oknum Pimpinan KPK (Alexander Marwata), dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak pada Jumat, 27 September 2024.