Rabu, 16 Oktober 2024 – 00:40 WIB
Bali, VIVA – Tujuh orang warga negara asing (WNA) diduga terlibat perdagangan seks di Bali terjaring operasi Jagratara yang dilakukan oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai Bali di kawasan Kuta pada 7-9 Oktober 2024. Petugas juga berhasil mengamankan tiga orang WNA lainnya yang tinggal melebihi batas waktu yang diperbolehkan di Bali.
Baca Juga :
Targetkan 100 Ribu Golden Visa hingga Desember 2024, Imigrasi: Permudah Tarik Investor
Operasi yang dikendalikan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi ini merupakan operasi ketiga yang dilaksanakan pada tahun 2024 secara bersamaan di seluruh Indonesia.
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Suhendra menyampaikan, setelah dilakukan pemeriksaan oleh bidang Inteldakim, terungkap bahwa 3 orang yakni CH (Perempuan, 53 tahun) WNA Jerman, JB (Laki-laki, 63 tahun) WNA Rusia, dan RAB (Perempuan, 38 tahun) WNA Selandia Baru telah tinggal melebihi batas waktu yang diizinkan di Bali.
Baca Juga :
Dua Spa di Bali Layani Pijat Tidak Pantas, Dibongkar Polisi, 2 WNA Australia Terlibat
Sementara itu, 7 orang perempuan, yaitu FN (48 tahun) dan AN (41 tahun) WNA Uganda, VP (29 tahun) WNA Rusia, AP (20 tahun) WNA Ukraina, ZR (28 tahun) WNA Uzbekistan, AC (21 tahun) WNA Belarus, dan AM (21 tahun) WNA Brasil, diamankan atas dugaan penyalahgunaan izin tinggal yang terkait dengan praktik perdagangan seks.
Baca Juga :
Kantor Imigrasi Bekasi Sosialisasikan Golden Visa demi Menarik Investor Asing Masuk RI
“Untuk kasus perdagangan seks, 2 orang kami amankan di sebuah indekos dan 5 orang lainnya kami amankan sekaligus di sebuah vila,” ujar Suhendra, Senin, 14 Oktober 2024.
Adapun untuk 3 orang yang tinggal melebihi batas waktu, kata Suhendra, mereka diamankan di penginapan yang berbeda-beda.
Suhendra menjelaskan bahwa 3 orang dengan inisial CH, AC, dan AM sudah dideportasi, sedangkan 4 orang dengan inisial FN, AN, dan JB dipindahkan ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar. “Sedangkan 4 orang lainnya masih dalam penahanan di Kantor Imigrasi Ngurah Rai,” ujarnya.
Terkait pasal yang dikenakan, terhadap 3 orang yang tinggal melebihi batas waktu, dikenakan pasal 75 ayat (3). Sedangkan terhadap 7 orang lainnya yang terlibat dalam penyalahgunaan izin tinggal, dikenakan pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Halaman Selanjutnya
Suhendra menjelaskan bahwa 3 orang dengan inisial CH, AC, dan AM sudah dideportasi, sedangkan 4 orang dengan inisial FN, AN, dan JB dipindahkan ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar. “Sedangkan 4 orang lainnya masih dalam penahanan di Kantor Imigrasi Ngurah Rai,” ujarnya.