Berita  

“Update: 469 Pengguna Narkotika Direhabilitasi oleh Kapolri”

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo telah menyatakan bahwa program rehabilitasi untuk pengguna narkoba sangat serius. Sebanyak 469 pengguna narkoba telah menjalani rehabilitasi dalam satu bulan terakhir, mulai 4 November hingga 4 Desember 2024. Prosedur rehabilitasi ini berdasarkan penilaian dari Badan Narkotika Nasional (BNN), Kejaksaan, dan keputusan pengadilan. Program ini bertujuan untuk mengurangi jumlah tahanan narkoba, terutama yang berasal dari pengguna dan pengedar. Kapolri Listyo juga menginstruksikan jajarannya untuk bertindak tegas terhadap bandar dan pengedar narkoba, terutama yang merupakan residivis. Upaya keadilan restoratif juga ditekankan, namun hanya diberikan kepada mereka yang lolos penilaian untuk rehabilitasi. Listyo menekankan pentingnya pengawasan yang ketat terhadap proses restoratif agar tidak dimanfaatkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Dalam upaya penindakan, Kapolri memastikan bahwa pelaku yang tidak sembuh atau terus melakukan kegiatan narkoba akan ditangani sesuai dengan hukum yang berlaku.

Exit mobile version