Berita  

“Mengungkap Kasus Peredaran Gelap Narkotika: Temuan Terbaru”

Pada Kamis (5/12), Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) dan Bea Cukai mengungkap 15 kasus tindak pidana narkotika di berbagai wilayah di Indonesia. Total barang bukti yang disita mencakup 80.877 gram sabu, 169.432,78 gram ganja, 59.807 butir ekstasi, dan 1.968 gram kokain, serta uang tunai senilai Rp301.940.000. Kolaborasi antara BNN RI dan Bea Cukai Banten menghasilkan penindakan narkotika di Provinsi Banten dengan menemukan sabu dan kokain di sebuah hotel kawasan Serpong. Seorang tersangka dengan inisial AP berhasil diamankan untuk penyelidikan lebih lanjut.

Kasus kedua terkait ekstasi ditemukan di sebuah rumah kontrakan di Kunciran, Kota Tangerang. Informasi dari masyarakat mengungkap peredaran gelap narkotika di Tangerang Selatan yang masuk dari Medan, Sumatera Utara. Tim gabungan berhasil mengamankan sabu dan ekstasi serta menangkap tersangka di sebuah hotel di Kecamatan Serpong Utara. Penyelidikan lanjutan membawa tim ke tempat penginapan di Alam Sutera, Tangerang Selatan, dan kos di Kota Lhoksuemawe, Aceh, di mana sejumlah barang bukti berhasil disita.

Kerjasama antara Bea Cukai, BNN RI, dan aparat penegak hukum lainnya terus ditingkatkan untuk memerangi peredaran narkotika. Masyarakat dihimbau untuk aktif memberikan informasi yang dapat membantu dalam pengungkapan kasus narkotika. Bea Cukai berkomitmen dalam menjalankan fungsi pengawasan dan penegakan hukum narkotika, dengan koordinasi yang kuat dan sinergi dengan berbagai pihak terkait. Keterlibatan masyarakat merupakan kunci penting dalam upaya bersama menciptakan Indonesia bersih dari narkoba.

Exit mobile version