Pelecehan seksual yang terjadi di sebuah pondok pesantren di Kecamatan Simbang, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan menggemparkan masyarakat. Seorang guru agama yang seharusnya menjadi contoh teladan, malah melakukan tindakan bejat terhadap 20 santriwatinya. Seorang pria berusia 40 tahun berinisial AH diduga memanfaatkan posisinya untuk melakukan pelecehan seksual dengan modus meminta para santriwati menyetorkan hafalan Al-Quran, sambil meraba bagian tubuh sensitif korban. Kejahatan ini dilakukan sejak Oktober hingga November 2024. Kasus ini terungkap setelah korban saling berbagi cerita dan melaporkan kejadian tersebut kepada orang tua mereka. Dari hasil penyelidikan polisi, ditemukan 20 orang korban yang diduga telah dilecehkan oleh pelaku, namun hanya beberapa di antaranya yang melapor. Pelaku telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka, serta ditahan atas kasus pencabulan terhadap korban yang rata-rata berusia 13-14 tahun.
“Skandal Cabul Guru Ponpes di Maros: 5 Fakta Mengejutkan”

Read Also
Recommendation for You

Surat yang beredar dari Dewan Pimpinan Wilayah Partai Amanat Nasional (DPW PAN) Jawa Barat mengenai…

Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo telah menyiapkan sanksi terberat bagi…

Seorang calon pegawai negeri sipil (CPNS) di Kota Ambon, Maluku, membuat heboh media sosial setelah…