Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara nomor urut 2, Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala, telah mengajukan gugatan terkait Pemilihan Gubernur Sumut tahun 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK) RI. Tim hukum mereka, dipimpin oleh Yance Aswin, mengungkapkan bahwa perselisihan hasil pemilihan umum tersebut dilaporkan kepada MK pada Selasa malam, 10 Desember 2024. Dalam upaya menghadapi gugatan ini, tim hukum Edy-Hasan akan melibatkan 15 pengacara untuk memperjuangkan keadilan dalam proses hukum. Mereka berharap agar keputusan yang diambil oleh majelis hakim MK nantinya dapat memberikan keadilan bagi pihak yang mengajukan gugatan. KPU Sumut sebelumnya telah menuntaskan penghitungan suara dengan pasangan calon nomor urut 1, Bobby Nasution-Surya memperoleh 3.645.611 suara dan pasangan calon nomor urut 2, Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala memperoleh 2.009.311 suara. Gugatan ini merupakan bagian dari upaya untuk menyampaikan kebenaran dan mendorong kesadaran masyarakat terhadap integritas Pilkada Sumut. Hanya dengan ketekunan dan kepercayaan pada proses hukum, diharapkan keadilan dapat tercapai dalam proses penyelesaian ini.
Masalah Pilgub Sumut: Temuan Menjanjikan dan Wawasan Terbaru

Read Also
Recommendation for You

Surat yang beredar dari Dewan Pimpinan Wilayah Partai Amanat Nasional (DPW PAN) Jawa Barat mengenai…

Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo telah menyiapkan sanksi terberat bagi…

Seorang calon pegawai negeri sipil (CPNS) di Kota Ambon, Maluku, membuat heboh media sosial setelah…