Pemberitaan terbaru dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan penahanan Pj Wali Kota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa, yang diduga terlibat dalam kasus pemerasan terhadap bawahannya dengan modus pembayaran utang. KPK juga telah melakukan serangkaian penggeledahan terkait kasus tersebut, termasuk di beberapa rumah dinas dan kantor terkait di Kota Pekanbaru.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, mengkonfirmasi bahwa penggeledahan ini dilakukan sejak 5-12 Desember 2024 di beberapa lokasi seperti Kota Pekanbaru, Jakarta Selatan, dan Depok. Serangkaian tindakan tersebut dilakukan untuk mencari bukti tambahan terkait kasus korupsi yang melibatkan Pj Wali Kota Pekanbaru.
Sebelumnya, KPK juga telah menetapkan Risnandar Mahiwa bersama dua orang lainnya sebagai tersangka korupsi terkait pemotongan anggaran. Total sembilan orang ditangkap dalam operasi tangkap tangan di Pekanbaru, dengan nilai barang bukti uang yang disita mencapai Rp 6,8 miliar.
Pasca ditetapkan sebagai tersangka, Risnandar dan dua tersangka lainnya langsung ditahan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan Negara (Rutan) cabang KPK. KPK akan terus mendalami kasus ini, termasuk mengembangkan aliran dana yang terkait dengan kasus tersebut.
Dengan adanya penahanan dan penyidikan terhadap kasus korupsi ini, KPK berkomitmen untuk memastikan keadilan serta menelusuri semua pihak yang terlibat. Proses penyidikan dan penegakan hukum terus dilakukan untuk memberantas tindak korupsi di Indonesia.