Pada Minggu, 15 Desember 2024, Polsek Metro Tamansari Jakarta Barat berhasil menangkap dua pelaku pencurian kendaraan bermotor, MFR dan JN. Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi sepeda motor Honda Scoopy, kunci leter T, celana pendek hitam, dan topi hitam berlogo Hurley. Menurut Kapolsek Metro Tamansari, Kompol Riyanto, MFR pertama kali mencuri sepeda motor di parkiran kos di Jakarta Barat. Polisi masih memburu pelaku lainnya, R, yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Setelah menerima laporan dari korban, polisi melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil menangkap MFR di Kampung Basmol, Kelurahan Kembangan. Dari interogasi, polisi mendapatkan informasi tentang pelaku lainnya, JN, yang turut terlibat dalam kasus pencurian kendaraan bermotor. Kedua pelaku diancam dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara berdasarkan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Masyarakat diimbau untuk tetap waspada dan memastikan kendaraan terkunci dengan aman saat diparkir. Mereka juga diminta untuk segera melaporkan aktivitas mencurigakan kepada pihak berwajib. Tujuan dari penangkapan ini adalah untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman dari ancaman pencurian kendaraan.