Mahkamah Agung menolak hasil sidang peninjauan kembali delapan terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon dan Eki pada tahun 2016. Alasan penolakan tersebut adalah karena tidak adanya novum baru yang diajukan oleh para kuasa hukum pada sidang peninjauan kembali sebelumnya. Pasca putusan tersebut, keluarga terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon berencana untuk terus berjuang membebaskan anggota keluarga mereka.
Mereka melakukan pertemuan tertutup bersama kuasa hukum dari tim Peradi dan menyampaikan permohonan terbuka kepada Presiden Prabowo. Keluarga yakin tujuh terpidana, termasuk Rivaldy cs, tidak bersalah dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky delapan tahun silam. Beberapa terpidana yang ditolak pengajuan PK nya antara lain Saka Tatal, Hadi Saputra, Eko Ramadani, Supriyanto, dan Sudirman.
Anggota keluarga meminta bantuan kepada Presiden Prabowo Subianto untuk membebaskan terpidana yang dianggap tidak bersalah dalam kasus kematian Vina dan Eky pada tahun 2016. Mereka berharap agar Presiden mendengarkan permohonan mereka dan segera mengambil tindakan. Tim kuasa hukum terus memberikan dukungan moral kepada keluarga terpidana dan menjelaskan bahwa masih ada langkah hukum lain yang bisa diambil setelah penolakan PK oleh Mahkamah Agung.
Menurut tim kuasa hukum, penolakan PK terhadap terpidana kasus Vina Cirebon merupakan tragedi hukum untuk Indonesia. Mereka menghadirkan bukti baru dan novum dalam persidangan PK namun penolakan tetap dilakukan. Kasus ini telah mendapat sorotan masyarakat dan tim kuasa hukum terus berusaha untuk mencari jalan keluar atas persoalan ini. Kesaksian dan bukti yang dihadirkan di persidangan PK tidak cukup untuk mempengaruhi putusan Mahkamah Agung.