Libur Natal dan Tahun Baru 2025 tidak Akan Ditambah dengan Cuti Bersama
Menjelang akhir tahun, masyarakat Indonesia selalu menantikan libur Natal dan Tahun Baru. Namun, tahun ini Pelaksana Tugas (Plt.) Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Pendidikan dan Moderasi Beragama Kemenko PMK, Warsito, menegaskan bahwa tidak akan ada tambahan cuti bersama pada Libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025. Meskipun banyak masukan dari berbagai pihak, termasuk usulan cuti bersama di hari Jumat, 27 Desember, yang disebut sebagai ‘hari kejepit nasional’, Warsito menegaskan bahwa tidak mungkin ada penambahan cuti bersama.
Hal ini disebabkan oleh jumlah cuti bersama yang sudah ditetapkan, yaitu sebanyak 10 hari dalam tahun ini. Dengan hak cuti tahunan karyawan swasta sebanyak 12 hari, hanya tersisa 2 hari untuk cuti bersama. Pemerintah telah menetapkan tanggal 26 Desember 2024 sebagai cuti bersama, memberikan waktu tambahan bagi umat Kristiani untuk merayakan Natal dengan tenang serta mempermudah perjalanan arus mudik.
Sebelum libur Natal dan tahun baru tiba, fokus utama pemerintah adalah memastikan keamanan rumah ibadah serta kelancaran transportasi di berbagai jalur. Warsito menekankan pentingnya koordinasi antara Kapolda dan Kepala Daerah dalam memastikan kelancaran arus lalu lintas demi keselamatan pemudik. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga mengingatkan akan puncak arus mudik yang diperkirakan terjadi pada 21 dan 28 Desember 2024.
Dengan tagline ‘Libur Seru Nataru’, diharapkan pelayanan pemerintah selama libur Natal dan Tahun Baru berjalan lancar serta meningkatkan produktivitas masyarakat pasca liburan. Semua langkah diambil untuk memastikan arus mudik dan liburan akhir tahun berjalan aman dan tertib bagi semua. Jadi, meskipun tanpa penambahan cuti bersama, semoga libur Natal dan Tahun Baru tahun ini tetap membawa kebaikan bagi masyarakat Indonesia.