Berita  

“Penggerebekan Terkait Kasus Penipuan: 4 WNA Pakistan Ditangkap dan Siap Dideportasi”

Pada tanggal 17 Desember 2024, petugas Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Tangerang berhasil mengamankan 4 warga negara asing (WNA) asal Pakistan. Keempat WNA yang diamankan, dengan inisial MZ, HR, RA, dan MI, tertangkap pada waktu dan lokasi yang berbeda. Kepala Divisi Keimigrasian Kemenkumham Banten, Dadan Gunawan, menyatakan bahwa penangkapan ini dilakukan setelah petugas mendapat informasi tentang aktivitas yang menimbulkan kecemasan di masyarakat.

Aksi para warga Pakistan ini diduga melibatkan penipuan dan melanggar aturan izin yang diberikan selama berada di Indonesia. Proses penangkapan dimulai dengan MZ di Bogor, Jawa Barat, yang melakukan penipuan terkait visa investor dan pembuatan akta perusahaan fiktif. Selanjutnya, HR, RA, dan MI diamankan di Legok, Tangerang, karena melanggar aturan imigrasi, termasuk melebihi masa izin tinggal dan terlibat dalam perusahaan fiktif.

Ketiga WNA yang diamankan di Tangerang memiliki aktivitas yang beragam di Indonesia. Salah satunya, AR merupakan direktur utama dari sebuah perusahaan fiktif. Kasus ini menunjukkan bahwa keempat warga Pakistan tersebut melanggar ketentuan keimigrasian yang berlaku. Atas pelanggaran yang dilakukan, mereka akan menghadapi proses deportasi sesuai dengan hukum yang berlaku.