Pada Rabu, 18 Desember 2024, seorang pria paruh baya berinisial RH (47) dari Surabaya, Jawa Timur ditangkap oleh Polres Kota Sidoarjo atas dugaan kasus pencabulan terhadap sejumlah bocah SD di Surabaya dan Sidoarjo. Menurut keterangan polisi dari hasil penyidikan, terungkap bahwa ada 11 orang korban kebiadaban RH. Pelaku juga diduga memiliki modus operandi dalam melancarkan aksinya.
Menurut Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Sidoarjo, Ajun Komisaris Polisi Fahmi Amarullah, korban kejahatan RH terdiri dari sembilan anak SD di Sidoarjo dan dua anak SD di Surabaya. Pelaku juga diketahui selalu mencari rumah kos untuk disewa yang berdekatan dengan lokasi targetnya. Aksi cabul RH terbongkar setelah kejadian terbarunya pada Sabtu, 23 November 2024, di mana ia mencabuli seorang anak SD berusia 12 tahun di GOR Sidoarjo.
Pelaku mendekati korban dengan modus untuk mengantarnya pulang dengan alasan disuruh neneknya. Namun, di tengah perjalanan, RH membawa korban ke indekosnya dengan alasan mengambil uang. Setelah membujuk korban untuk masuk ke dalam kamar, RH kemudian menutup pintu dari dalam, memadamkan lampu, dan menyetubuhi korban secara brutal.
Korban yang menangis karena kesakitan tidak berdaya melawan pelaku. RH baru membawa pulang korban pada Minggu, 24 November 2024, dini hari, sambil mengancam agar korban tidak menceritakan kejadian tersebut kepada neneknya. Ketika cerita tersebar, polisi menginterogasi RH dan mengungkap bahwa ia pernah melakukan tindakan serupa sebelumnya di Surabaya dan Sidoarjo terhadap bocah SD.
Pelaku telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 81 UU Perlindungan Anak, yang mengancamnya dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun. Tindakan biadab RH terhadap para bocah tersebut diduga merupakan pelampiasan nafsu bejatnya karena dorongan hawa nafsu dan kekosongan perhatian dari istrinya.