Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Abdul Kadir Karding, mengungkapkan bahwa 90 persen Pekerja Migran Indonesia (PMI) berangkat secara ilegal atau tidak sesuai prosedur. Data dari Bank Dunia menunjukkan bahwa pada tahun 2017, sebanyak 4,3 juta PMI berangkat secara ilegal. Karding menyatakan bahwa jumlah tersebut mungkin telah mencapai lebih dari 5 juta hingga 6 juta saat ini. Dalam pertemuan dengan jajaran redaksi media, Karding juga menjelaskan bahwa Indonesia mendapat permintaan sekitar 1,35 juta job order dari luar negeri setiap tahun, namun hanya dapat menyalurkan 287 ribu PMI.
Karding menekankan pentingnya meningkatkan jumlah PMI yang dapat diberangkatkan, karena hal ini dapat mendukung pertumbuhan ekonomi Indonesia. Dia berkomitmen untuk memperbaiki sistem kerja PMI di luar negeri, termasuk dalam hal penerimaan gaji dan perlindungan kesehatan. Pada tahun 2023, sebanyak 273.964 PMI ditempatkan di luar negeri, dengan sebagian besar ditempatkan di Asia dan Afrika.
Upaya meningkatkan jumlah PMI yang legal dan sesuai prosedur diharapkan dapat memberikan manfaat bagi pertumbuhan ekonomi dan mengurangi angka pengangguran di Indonesia. Ajakan Abdul Kadir Karding untuk meningkatkan perlindungan dan jumlah PMI yang diberangkatkan secara resmi menjadi langkah penting dalam menjaga kesejahteraan para pekerja migran Indonesia.