Berita  

“Bantuan Tunai 60% Gaji: Solusi Terbaik Bagi Korban PHK”

Pemerintah memberikan dukungan kepada pekerja yang mengalami PHK melalui program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) BPJS Ketenagakerjaan. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan hal ini dalam Konferensi Pers Paket Stimulus Ekonomi dan Kesejahteraan Masyarakat. Stimulus ekonomi dari pemerintah yang akan berlaku pada 1 Januari 2025 termasuk program JKP dengan manfaat tunai 60% dari upah selama enam bulan, pelatihan sebesar Rp 2,4 juta, dan akses informasi pekerjaan. Melalui upaya ini diharapkan dapat membantu pekerja yang ter-PHK untuk mempertahankan daya beli dan meningkatkan peluang mendapatkan pekerjaan baru. Saat ini, terdapat 13,6 juta peserta JKP yang tergabung dalam BPJS Ketenagakerjaan, dengan total dana yang dikelola mencapai Rp14,4 triliun. Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyo, menjelaskan bahwa manfaat tunai JKP kini telah ditingkatkan menjadi 60% flat selama enam bulan, meningkat dari sebelumnya yang hanya 45% untuk tiga bulan pertama dan 25% untuk tiga bulan berikutnya. Hal ini menjadi langkah positif dalam membantu pekerja yang terkena PHK.

Exit mobile version