Polres Mandailing Natal sedang melakukan pengejaran terhadap tiga pelaku lain dalam sebuah kasus video mesum yang melibatkan seorang wanita berinisial RT (44) yang diotaki oleh suaminya, ID (55). Tiga pria yang terlibat dalam peristiwa ini, yakni AMN, RS, dan ME, merupakan sopir yang sudah memiliki keluarga. Kapolres Mandailing Natal, AKBP Arie Sofandi Paloh, mengungkapkan bahwa proses pengejaran terhadap ketiga pelaku tersebut sedang berlangsung.
Satuan Reserse Kriminal Polres Mandailing Natal telah berhasil menangkap pasutri yang terlibat dalam video mesum tersebut. Mereka diamankan bersama dengan satu buah Flashdisk yang berisikan rekaman tersebut, dan saat ini sedang dalam proses hukum selanjutnya. RT, suaminya ID, serta ketiga pria yang terlibat dalam video tersebut dapat dijerat dengan hukuman pidana sesuai Undang-Undang Republik Indonesia nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi.
Peristiwa ini telah memunculkan kehebohan di kalangan masyarakat dan media sosial, namun pihak kepolisian telah bertindak cepat dalam menangani kasus ini. Dengan adanya tindakan tegas terhadap pelaku, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi siapapun yang melanggar hukum yang berlaku. Hukuman yang dapat diterapkan terhadap pelaku tersebut mengacu pada peraturan yang telah ditetapkan oleh Undang-Undang yang berlaku.