Berita  

MK Tolak Gugatan Alex Marwata Terkait Pimpinan KPK

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Alex Marwata terkait uji materi pasal 36 huruf a Undang-Undang KPK tentang pimpinan KPK yang dilarang bertemu dengan pihak berperkara atau tersangka korupsi. Dalam putusannya, MK menyatakan bahwa aturan tersebut tidak bersifat diskriminatif. “Menolak permohonan pemohon I untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Suhartoyo. Pasal yang dipersoalkan Alex Marwata dalam gugatannya adalah tentang larangan pimpinan KPK untuk memiliki hubungan dengan tersangka atau pihak terkait perkara korupsi yang ditangani KPK. Eks pimpinan KPK tersebut meminta agar pasal tersebut dihapus atau diubah untuk memberikan kemudahan kepada tersangka. Menurut Hakim Konstitusi Arief Hidayat, pasal ini penting untuk memastikan integritas, loyalitas, dan nilai pengabdian tinggi dari para pimpinan KPK. Hal ini juga menjadi instrumen untuk memastikan keberadaan lembaga KPK tetap dalam koridor pemberantasan korupsi. Melalui putusannya, MK menegaskan bahwa pasal tersebut merupakan norma penting dan fundamental yang harus diikuti oleh para pimpinan KPK. Selain itu, pasal ini juga menjadi sistem peringatan dini bagi para pimpinan KPK terhadap potensi penyimpangan dan menjaga agar mereka tetap fokus pada pemberantasan korupsi. Arief Hidayat menekankan bahwa lembaga KPK memiliki kewenangan khusus dalam pemberantasan korupsi, sehingga norma tersebut sangat penting untuk dipegang teguh.