Polres Batu, Jawa Timur berhasil mengungkap kasus jual beli bayi yang melibatkan jaringan nasional di Mapolres Batu pada Jumat, 3 Januari 2025. Kasus ini melibatkan enam orang tersangka dengan peran masing-masing, seperti pembeli bayi, perantara, dan pemasok bayi. Modus operandi yang mereka jalani adalah memanfaatkan grup media sosial untuk calon adopter dan ibu hamil yang tidak mampu merawat bayinya. Dalam grup tersebut, terdapat informasi tentang proses adopsi bayi dengan harga yang ditentukan. Bayi laki-laki dijual dengan harga Rp19 juta, sedangkan bayi perempuan Rp18 juta. Para tersangka dijerat dengan Pasal 83 juncto Pasal 76F Undang-Undang Perlindungan Anak dan Pasal 79 juncto Pasal 39 Ayat (1), (2), dan (4) dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Mantan Kasat Reskrim Polresta Malang Kota mengimbau masyarakat untuk memahami mekanisme adopsi yang sesuai aturan hukum, sehingga kasus ini menjadi pembelajaran bagi semua pihak.
“Pemerasan Bayi: Polisi Tangkap 6 Tersangka”

Read Also
Recommendation for You
Surat yang beredar dari Dewan Pimpinan Wilayah Partai Amanat Nasional (DPW PAN) Jawa Barat mengenai…
Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo telah menyiapkan sanksi terberat bagi…
Seorang calon pegawai negeri sipil (CPNS) di Kota Ambon, Maluku, membuat heboh media sosial setelah…