Peristiwa perampokan yang menimpa pasangan suami istri di Jalan Tol akses Tanjung Priok Km 13, Jakarta Utara pada Jumat, 3 Januari 2025 telah berhasil diungkap oleh pihak kepolisian. Salah satu dari enam pelaku, yang diidentifikasi sebagai M Ali Sanda (MAS), telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Utara. Kepala Kepolisian Resor Metro Jakarta Utara, Kombes Ahmad Fuady, menjelaskan bahwa MAS sudah resmi menjadi tersangka dalam kasus ini. Proses penyelidikan masih terus dilakukan untuk menegakkan keadilan, dengan berupaya mengejar pelaku lainnya, yaitu Aji, Anggi, Tedi, Amat (alias Acong), dan Cipuy. Meskipun demikian, pelaku utama yang membawa senjata tajam telah berhasil ditangkap. Kasus kejahatan ini melibatkan serangkaian kejadian tragis di tengah kemacetan di tol, di mana seorang pria bernama IBA menjadi korban. IBA dan keluarganya diserang dan dirampok saat terjebak macet di lokasi kejadian. Pelaku, sejumlah enam orang bersenjata tajam, berusaha mencuri dan menyerang istri korban. Setelah melancarkan aksi kejahatan, para pelaku melarikan diri dengan membawa ponsel korban. Saat ini, kerugian akibat kejadian tersebut telah dilaporkan ke pihak kepolisian setempat. Tindakan kepolisian dalam menangani kasus ini mencerminkan komitmen untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, serta menegakkan hukum demi keadilan bagi korban kejahatan. Semua ini menjadi catatan penting dalam upaya pencegahan dan penindakan tindak kriminalitas yang semakin meresahkan.
Satu Pelaku Perampokan Tol Tanjung Priok Ditahan: Penemuan Terbaru

Read Also
Recommendation for You
Surat yang beredar dari Dewan Pimpinan Wilayah Partai Amanat Nasional (DPW PAN) Jawa Barat mengenai…
Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo telah menyiapkan sanksi terberat bagi…
Seorang calon pegawai negeri sipil (CPNS) di Kota Ambon, Maluku, membuat heboh media sosial setelah…