Berita  

“Usulan Kapabilitas sebagai Syarat Maju Pilpres pasca Penghapusan Presidential Threshold”

Pada hari Senin, 6 Januari 2025, Profesor Asrinaldi, Guru Besar Ilmu Politik dari Universitas Andalas, menyatakan bahwa kemampuan seseorang dalam kepemimpinan pemerintahan dapat menjadi syarat pencalonan presiden dan wakil presiden setelah ambang batas dihapus. Ambang batas yang dimaksud adalah persentase minimal pencalonan presiden dan wakil presiden yang dihapus berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 62/PUU-XXII/2024. Menurut Asrinaldi, calon presiden perlu memiliki pengalaman dalam memimpin pemerintahan dan politik, bukan merupakan hal yang tiba-tiba. Ia juga menekankan pentingnya kapabilitas dalam kepemimpinan untuk memastikan bahwa calon presiden dan wakil presiden memiliki pengalaman politik yang cukup.

Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 sebelumnya telah mengatur bahwa seorang warga negara dapat maju sebagai calon presiden dan wakil presiden jika memiliki pengalaman sebagai kepala daerah. Asrinaldi memandang bahwa kapabilitas dalam memimpin dapat membantu menyaring calon yang memiliki visi kebangsaan dan mampu membangun bangsa menjadi lebih baik. Pada Kamis, 2 Januari, MK memutuskan untuk menghapus ketentuan presidential threshold dalam Undang-Undang Pemilu, menilai bahwa hal tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

MK melihat bahwa persyaratan presidential threshold menutup hak partai politik peserta pemilu yang tidak memenuhi syarat persentase suara nasional untuk mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden. Keputusan ini diambil karena MK memandang bahwa pemilu presiden yang hanya diikuti dua pasangan calon dapat mengakibatkan polarisasi yang membahayakan keutuhan Indonesia. MK menyatakan bahwa presidential threshold yang diatur dalam Undang-Undang Pemilu tidak hanya bertentangan dengan hak politik dan kedaulatan rakyat, tetapi juga melanggar etika, rasionalitas, dan keadilan yang tidak dapat diterima.

Diskusi lebih lanjut diperlukan untuk mempertimbangkan persyaratan politik yang dapat ditambahkan demi keberlangsungan demokrasi dan pengembangan kepemimpinan yang berkualitas. Profesor Asrinaldi menekankan perlunya pemimpin yang memiliki pengalaman politik, kepemimpinan, serta kemampuan untuk memimpin bangsa menuju arah yang lebih baik.