Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Sakti Wahyu Trenggono, menegaskan bahwa pagar laut sepanjang 30 kilometer di Kabupaten Tangerang, Banten, akan dirobohkan jika tidak memiliki izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL). Pernyataan ini disampaikan saat kunjungan kerja bersama Menteri Kehutanan di Karawang, Jawa Barat. Menurut Menteri Trenggono, penggunaan ruang laut harus memiliki izin KKPRL untuk mematuhi peraturan yang berlaku. Tim dari Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Ditjen SDKP) telah dikerahkan untuk memantau proyek pemagaran laut tersebut.
Polemiik terkait proyek pagar laut ini mendapat sorotan karena berdampak pada kehidupan sosial dan ekonomi warga pesisir, terutama para nelayan kecil di sekitar pantai. Masyarakat setempat merasa terganggu dengan pembangunan pagar laut tanpa adanya sosialisasi atau izin yang jelas. Menteri Trenggono menegaskan bahwa aturan terkait izin KKPRL berlaku secara nasional dan semua pembangunan yang memanfaatkan ruang laut harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Proyek pembangunan pagar laut ini diduga dimiliki oleh Agung Sedayu Group, tetapi hingga saat ini belum jelas terkait izin dan tujuan proyek tersebut. Menteri Trenggono menegaskan akan mengambil tindakan tegas jika terbukti melanggar peraturan. Sebelumnya, proyek pagar laut ini melibatkan 16 kecamatan di Kabupaten Tangerang, dan dianggap dapat mengganggu aktivitas nelayan serta menimbulkan kerugian bagi mereka. Polemik ini masih terus berlangsung dan akan dibahas lebih lanjut dalam rapat bersama untuk mencari solusi yang tepat.