Kejahatan seksual di Kabupaten Tana Toraja, Sulawesi Selatan, dikategorikan sebagai darurat oleh pihak berwenang seiring dengan meningkatnya jumlah kasus yang terjadi. Menurut data resmi dari Kepolisian Resort Tana Toraja, sejak tahun 2022 hingga awal 2025, terdapat total 82 kasus kejahatan seksual yang dilaporkan. Rinciannya, terdapat 25 kasus pada tahun 2022, 30 kasus pada tahun 2023, 25 kasus pada tahun 2024, dan 2 kasus hanya pada 8 hari pertama tahun 2025. Korban kejahatan tersebut rata-rata adalah anak di bawah umur, sedangkan pelakunya merupakan orang dewasa.
Tindak pidana kejahatan seksual yang dilaporkan meliputi berbagai perilaku tidak senonoh seperti persetubuhan anak, cabul, percobaan rudapaksa, dan lain sebagainya. Menurut Kapolres Tana Toraja, AKBP Malpa Malacoppo, kejadian kejahatan seksual ini sangat mengkhawatirkan karena korban yang masih di bawah umur sebagian besar merupakan anak-anak. Para pelaku kejahatan ini seringkali adalah orang terdekat dari korban, seperti ayah tiri, paman, kakek, atau dalam lingkungan keluarga korban.
Malpa menekankan pentingnya peran semua pihak, terutama orang tua dan guru, dalam mencegah dan mengatasi kejahatan seksual ini. Ia juga menggarisbawahi pentingnya peningkatan pengawasan terhadap aktivitas anak-anak, baik di lingkungan keluarga maupun sekolah. Diperlukan kerja sama antarlembaga terkait dan kepolisian dalam memantau, menindak, dan mencegah kejahatan seksual ini agar tidak merusak masa depan generasi muda.