Berita  

Menko Yusril: Napi ‘Bali Nine’ Jalani Rehab di Australia

Menko Yusril Ihza Mahendra menyatakan bahwa narapidana kasus narkotika dari kelompok “Bali Nine” saat ini sedang menjalani proses rehabilitasi setelah dipindahkan dari Indonesia ke Australia. Menurutnya, proses ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku di negara tersebut, di mana narapidana yang telah menjalani hukuman penjara selama jangka waktu tertentu wajib menjalani rehabilitasi. Meskipun demikian, proses rehabilitasi tersebut tetap dalam pengawasan pemerintah Indonesia.

Transfer lima anggota Bali Nine yang masih menjalani hukuman di Indonesia kembali ke Australia pada tanggal 15 Desember 2024. Kelompok ini terdiri dari Andrew Chan, Myuran Sukumaran, Si Yi Chen, Michael Czugaj, Renae Lawrance, Tan Duc Thanh Nguyen, Matthew Norman, Scott Rush, dan Martin Stephens. Beberapa di antara mereka telah dihukum mati atau menjalani hukuman penjara, dan ada juga yang telah dibebaskan setelah mendapatkan remisi. Selain dari Australia, narapidana asing lainnya yang dipulangkan adalah Mary Jane dari Filipina.

Selain itu, pemerintah Prancis juga sedang dalam pembicaraan dengan Indonesia mengenai pemulangan warganya yang menjadi narapidana di Indonesia. Meski belum ada detail mengenai nama narapidana tersebut, Menko Yusril menyatakan bahwa pemulangan dapat terjadi jika disepakati. Proses pemulangan narapidana dari negara-negara lain tersebut menunjukkan peran pemerintah Indonesia dalam menjaga kerja sama bilateral dan memberikan perhatian pada narapidana asing yang berada di dalam sistem penjara Indonesia.