Berita  

“Penghapusan BPHTB & PBG: Cepat dan Merata di Seluruh Daerah”

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menegaskan komitmen pemerintah dalam menerapkan kebijakan penghapusan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta percepatan layanan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di seluruh Indonesia. Mendagri menetapkan akhir Januari 2025 sebagai batas waktu bagi seluruh kabupaten dan kota untuk menerbitkan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) terkait kebijakan ini.

Dalam Zoom, Mendagri menyatakan bahwa paling lambat akhir Januari, setiap daerah harus sudah membuat Peraturan Kepala Daerah yang membebaskan BPHTB, PBG, dan untuk masyarakat berpenghasilan rendah serta melakukan percepatan proses dari 45 hari menjadi 10 hari. Kebijakan ini hanya berlaku bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yang memenuhi kriteria tertentu dengan tujuan memberikan kemudahan dalam memiliki hunian layak dan mendukung pengentasan kemiskinan ekstrem di Indonesia.

Mendagri menegaskan bahwa langkah penghapusan BPHTB dan percepatan layanan PBG tidak akan berdampak signifikan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). Ia memberikan contoh Kota Tangerang yang mengurangi PAD sebesar 9,9 miliar rupiah dari total PAD 2,9 triliun rupiah. Mendagri memberikan apresiasi kepada Kota Tangerang atas inovasi dalam memangkas waktu layanan PBG menjadi hanya 10 jam serta memuji 89 daerah lain yang telah menerbitkan Perkada terkait kebijakan ini.

Mendagri berharap kebijakan ini dapat diterapkan secara merata di seluruh daerah untuk memberikan kesempatan kepada seluruh masyarakat memiliki tempat tinggal yang layak. Acara ini dihadiri oleh Menteri Perumahan dan Kawasan Pemukiman (PKP) Maruarar Sirait, Penjabat (Pj.) Gubernur Banten Ucok Abdul Rauf Damenta, Penjabat (Pj.) Wali Kota Tangerang Nurdin, serta sejumlah pejabat tinggi madya dan pratama dari berbagai kementerian/lembaga. Para bupati dan wali kota dari seluruh Indonesia juga turut hadir, baik secara langsung maupun virtual, bersama dengan undangan lainnya.