PortalBeritaTribun.info adalah portal berita terpopuler yang menyajikan informasi terkini dan terpercaya dari berbagai bidang, termasuk politik, kriminal, otomotif, olahraga, dan gaya hidup
Berita  

Penemuan Kasus Pembunuhan Sandy Permana: Fakta dan Analisis Terbaru

Pada Kamis, 16 Januari 2025, Polisi menyatakan bahwa belum ditemukan adanya unsur perencanaan di balik kasus pembunuhan yang dilakukan oleh Nanang Gimbal terhadap aktor Sandy Permana. Menurut polisi, aksi pembunuhan tersebut dilakukan oleh Nanang Gimbal hanya karena emosi yang timbul secara spontan. Hal ini disampaikan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya dalam sebuah konferensi pers terkait kasus tersebut.

Wira menjelaskan bahwa hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa aksi pembunuhan terjadi karena Sandy Permana menatap sinis Nanang Gimbal, bahkan meludahi dirinya, yang kemudian memicu reaksi emosional dari Nanang Gimbal. Emosi tersebut memicu Nanang Gimbal untuk mengambil pisau dari kandang ayam dan mengejar Sandy Permana sebelum melakukan penusukan.

Meskipun unsur perencanaan dalam kasus ini belum terbukti, polisi tetap akan melakukan pendalaman lebih lanjut untuk mengetahui apakah terdapat perencanaan pembunuhan. Akibat tindakan tersebut, Nanang Gimbal dijerat dengan Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 354 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal selama 15 tahun.

Detik-detik memilukan ketika Nanang Gimbal menusuk Sandy Permana berkali-kali hingga menyebabkan korbannya tewas telah direkam. Aksi pembunuhan ini telah menempatkan Nanang Gimbal sebagai tersangka dan saat ini ditahan atas perbuatannya yang tragis.