Pemeriksaan terhadap Presiden Korea Selatan, Yoon Suk Yeol dilanjutkan oleh Badan Antikorupsi pada Kamis, 16 Januari 2025. Langkah ini merupakan bagian dari penyelidikan terhadap dugaan pemberontakan yang dilakukan oleh Yoon. Krisis politik Korea Selatan sedang memuncak setelah Yoon mencoba memberlakukan darurat militer pada bulan Desember tahun sebelumnya. Pihak berwenang memiliki waktu 48 jam untuk memeriksa presiden, kemudian harus mengajukan surat perintah penahanan selama 20 hari atau membebaskannya. Yoon menolak untuk berbicara dengan penyidik dan disebutkan bahwa surat perintah penangkapannya dianggap ilegal oleh pengacara karena dikeluarkan oleh pengadilan yang salah. Parlemen telah memakzulkan Yoon, sementara pengadilan sedang mempertimbangkan apakah akan mencopotnya dari jabatannya atau mengembalikan kekuasaannya. Meskipun mayoritas warga mendukung pemakzulan Yoon, upaya untuk menangkapnya telah mendapat dukungan dari para pendukungnya. Proses pemeriksaan terhadap Yoon masih berlanjut dan mengharapkan keputusan lebih lanjut.
“Penangkapan Presiden Korsel Yoon Suk Yeol: Pertanyaan 200 Halaman”

Read Also
Recommendation for You

Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, mengungkapkan bahwa ia baru mengenal Ketua Umum PP Muslimat NU…

Pada Senin, 10 Februari 2025, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyelenggarakan sidang gugatan praperadilan Sekjen PDIP…

Mantan pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar, dan pengacara Gregorius Ronald Tannur, Lisa Rachmat, akan diadili…

Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, menuai kontroversi dengan menyatakan agar warga Palestina mendirikan negara di…

Pemerintah berencana menggelar pembekalan bagi kepala daerah terpilih di Akademi Militer (Akmil) Magelang, Jawa Tengah….