Berita  

“Pengacara Ronald Tannur: Pilih Hakim PN Surabaya dengan Bijak”

Pada Selasa, 21 Januari 2025 – 18:57 WIB, Juru sita pengganti Pengadilan Negeri Surabaya, Rini Asmin Septerina, membongkar bahwa pengacara Gregorius Ronald Tannur yaitu Lisa Rachmat telah meminta untuk memilih majelis hakim. Lisa bahkan mencoba menunda proses pemberkasan kasus Ronald Tannur. Informasi ini terungkap saat Rini menjadi saksi dalam sidang terdakwa yang dipimpin oleh majelis hakim yang memutuskan untuk membebaskan Ronald Tannur. Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo adalah beberapa dari majelis hakim yang memutuskan kasus tersebut di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Dalam persidangan, jaksa menanyakan apakah Lisa pernah mencoba memilih hakim kepada Rini secara langsung atau melalui telepon. Rini menjelaskan bahwa Lisa memang pernah menanyakan hal tersebut, namun Rini menjelaskan bahwa keputusan tersebuh bukan merupakan kewenangannya. Lisa juga meminta agar berkas perkara Ronald Tannur ditahan sementara waktu sebelum diproses lebih lanjut. Meski demikian, Rini menjawab bahwa permintaan tersebut tidak segera diinput ke sistem karena harus dilakukan pengecekan terlebih dahulu.

Baru pada awal bulan berkas perkara Ronald Tannur diinput ke Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP). Hal ini memperlihatkan bahwa ada upaya untuk mempengaruhi proses hukum dalam kasus ini. Hal ini menjadi sorotan dalam proses hukum yang sedang berlangsung dan memperlihatkan pentingnya menjaga independensi proses hukum dari intervensi eksternal.

Exit mobile version