Kasus HGB di kawasan laut Sidoarjo dan SHM di Desa Gresik Putih, Kecamatan Gapura, Kabupaten Sumenep, Madura, menjadi sorotan baru setelah Tangerang, Banten. Akun @thantuowi pertama kali memposting tentang 2 HGB yang ditemukan di sekitar Eco Wisata Mangrove Gunung Anyar Surabaya. Seorang dosen dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Airlangga (FEB Unair) mengungkapkan penemuan tersebut setelah mencari informasi mengenai HGB di Tangerang. HGB seluas 656 hektare ditemukan di kawasan timur Eco Wisata Mangrove Gunung Anyar, Surabaya. Penelusuran juga mengungkapkan bahwa status HGB tersebut berpotensi melanggar keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 85/PUU-XI/2013 yang melarang pemanfaatan ruang di atas perairan.
Berdasarkan situs bhumi.atrbpn.go.id, bidang HGB tersebut mencapai 2.851.652 meter persegi di daratan Kecamatan Sedati hingga ke lautan lepas dan 1.523.655 meter persegi berada di kawasan laut dan sedikit di daratan Sidoarjo. Kanwil BPN Jawa Timur menanggapi hal ini dengan menyatakan bahwa dua perusahaan mengantongi 3 bidang lahan tersebut dan akan bertindak tegas jika melanggar aturan. Di sisi lain, SHM lahan di atas lautan di Desa Gresik Putih, Kabupaten Sumenep, menyebabkan polemik karena adanya rencana reklamasi yang ditentang oleh masyarakat setempat.
Adhy Karyono, Pj Gubernur Jawa Timur, menjelaskan bahwa belum ada aktivitas ekonomi yang dilakukan di lahan HGB di laut Sidoarjo. Dia menegaskan bahwa penerbitan HGB dan SHM di perairan merupakan kewenangan BPN, bukan Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, juga berencana untuk menyelidiki legalitas SHM di perairan Sumenep dan dampaknya terhadap lingkungan. Kedua kasus ini menjadi sorotan dan akan terus dipantau oleh pihak terkait.