Polda Jawa Timur (Polda Jatim) telah membentuk tim khusus untuk menyelidiki temuan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) seluas 656 hektare di perairan Sidoarjo, Jawa Timur. Keputusan ini diambil sebagai respons terhadap lokasi yang tidak lazim dari temuan tersebut dan kemungkinan terjadinya pelanggaran hukum dalam pemberian sertifikat tersebut. Tim dari Subdit Harta Benda Bangunan dan Tanah (Harda Bangtah) Polda Jatim telah dilibatkan dalam investigasi yang dipimpin oleh Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jatim, Kombes Pol Farman, atas instruksi langsung Kapolda Jatim. Tim tersebut sedang melakukan pengumpulan keterangan dari saksi-saksi, pemeriksaan langsung di lokasi temuan SHGB, dan berkoordinasi dengan pihak terkait seperti Kepala Desa dan warga setempat. Polda Jatim juga bekerja sama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk menyelidiki proses penerbitan SHGB yang diduga berlangsung dalam jangka waktu yang panjang. Langkah-langkah ini dilakukan untuk memastikan keabsahan sertifikat yang dikeluarkan dan menjamin kepastian hukum bagi masyarakat. Penyelidikan juga mencakup pemeriksaan terhadap kemungkinan penyalahgunaan wewenang atau prosedur yang tidak sesuai dalam penerbitan sertifikat, dengan tujuan untuk mengungkap kebenaran di balik temuan tersebut.
Penyelidikan Tim Khusus Polda Jatim: SHGB 656 Ha di Laut Sidoarjo

Read Also
Recommendation for You

Surat yang beredar dari Dewan Pimpinan Wilayah Partai Amanat Nasional (DPW PAN) Jawa Barat mengenai…

Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo telah menyiapkan sanksi terberat bagi…

Seorang calon pegawai negeri sipil (CPNS) di Kota Ambon, Maluku, membuat heboh media sosial setelah…