Berita  

Penyebab Deportasi 146 Pekerja Indonesia dari Arab Saudi

Pada hari Sabtu tanggal 25 Januari 2025, sebanyak 146 Warga Negara Indonesia (WNI) yang merupakan Pekerja Migran Indonesia (PMI) telah tiba di Terminal 3, Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang. Mereka dideportasi oleh Pemerintah Arab Saudi karena melanggar aturan administrasi setempat. Para PMI ini berasal dari Jawa Timur, NTB, dan Jawa Barat, dan termasuk dalam kategori PMI Non-Prosedural. Menteri P2MI, Abdul Kadir Karding, menyatakan bahwa para PMI ini akan menjalani proses pendataan di Indonesia sebelum dipulangkan ke daerah asal masing-masing.

Abdul Kadir Karding juga menegaskan bahwa negara akan bertanggung jawab untuk memastikan para PMI tersebut sampai ke rumahnya walaupun mereka berangkat ke Arab Saudi secara non-prosedural setelah tahun 2015. Karding mengungkapkan bahwa meskipun tidak ada kerjasama dengan Arab Saudi, pertanggungjawaban terhadap para PMI tetap menjadi prioritas negara karena mereka tetap merupakan warga negara Indonesia. Yudha Nugraha, Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri, menambahkan bahwa ini merupakan pemulangan ketiga dalam beberapa minggu terakhir akibat proses deportasi massal yang dilakukan oleh Pemerintah Arab Saudi terhadap para pelanggar imigrasi. Para deportan ini terdiri dari 119 perempuan dan 27 laki-laki yang berasal dari berbagai provinsi di Indonesia, termasuk Jawa Barat, NTB, dan Jawa Timur.

Semua langkah ini dilakukan untuk memastikan keselamatan dan perlindungan para PMI yang kembali ke tanah air setelah menghadapi masalah di luar negeri. Hal ini juga menekankan pentingnya kerjasama antar negara dan peran pemerintah dalam melindungi hak-hak pekerja migran Indonesia.