Kepala Unit Intelkam Polsek Lingga Bayu, Polres Mandailing Natal (Madina) berinisial Aiptu SN, bersama dengan dua putranya, ASN dan RS, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap pengepul berondolan kelapa sawit, Sumardi. Ketiganya telah ditahan di Mako Polres Madina. Kapolres Madina, AKBP Arie Sofandi Paloh, menjelaskan bahwa penetapan tersangka ini adalah bukti dari keseriusan Polri dalam menjalankan penegakan hukum sesuai prosedur. Proses hukum dilakukan terhadap siapapun, baik anggota Polri maupun masyarakat. Berdasarkan data dari Polres Madina, kejadian bermula saat SN dan kedua anaknya mendatangi rumah Sumardi untuk menanyakan berondolan kelapa sawit yang mereka anggap hilang dicuri dan dijual kepada Sumardi. Konflik akhirnya berujung pada penganiayaan yang menyebabkan Sumardi luka berat dan harus dirawat di Rumah Sakit Permata Madina. Aiptu SN juga akan diproses dalam sidang kode etik profesi Polri di Sie Propam Polres Madina. Mendengar kasus ini, banyak pihak menunjukkan keprihatinan terhadap tindakan kekerasan yang dilakukan terhadap Sumardi. Proses hukum tetap berlanjut dengan ancaman hukuman 9 tahun kurungan penjara bagi para tersangka.
Kasus Penganiayaan: Kanit Intelkam Madina dan 2 Anak Tersangka

Read Also
Recommendation for You

Surat yang beredar dari Dewan Pimpinan Wilayah Partai Amanat Nasional (DPW PAN) Jawa Barat mengenai…

Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo telah menyiapkan sanksi terberat bagi…

Seorang calon pegawai negeri sipil (CPNS) di Kota Ambon, Maluku, membuat heboh media sosial setelah…