Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadivpropam) Polri, Inspektur Jenderal Polisi Abdul Karim, menyatakan bahwa akan bertindak tegas terhadap eks Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Bintoro jika terbukti melakukan dugaan pemerasan. Abdul Karim menegaskan bahwa penanganan kasus yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya akan menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam pelanggaran tersebut. Meskipun demikian, Abdul Karim tidak memberikan komentar lebih lanjut mengenai dugaan kasus pemerasan tersebut karena informasi sudah disampaikan secara jelas oleh Polda Metro Jaya sebelumnya.
Sebelumnya, sejumlah polisi termasuk dua mantan Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan dipindahkan ke penempatan khusus terkait kasus yang melibatkan anak bos Prodia, Arif Nugroho alias Bastian, dan Muhammad Bayu Hartanto. Para anggota Korps Bhayangkara tersebut dipindahkan terkait dugaan penyalahgunaan wewenang. Meskipun begitu, AKBP Bintoro membantah tudingan melakukan pemerasan senilai Rp 20 miliar kepada Arif Nugroho alias Bastian dan Muhammad Bayu Hartanto terkait kasus pembunuhan. Bintoro menegaskan bahwa tuduhan pemerasan tersebut hanyalah fitnah dan kini sedang menghadapi gugatan secara perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi, mengungkapkan bahwa sejumlah polisi telah dipindahkan terkait penanganan kasus ini. Selain itu, laporan kasus pemerasan oleh AKBP Bintoro juga telah terdaftar di Polres Metro Jakarta Selatan pada April 2024. Upaya hukum terkait kasus ini masih terus berlanjut dan menjadi perhatian publik. Menurut informasi terbaru, AKBP Bintoro telah menghadapi tuntutan secara perdata dan kasus ini masih dalam proses hukum yang berjalan.