Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri mencurigai pengajuan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) di kawasan pagar laut Tangerang menggunakan girik palsu. Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo dari Dirtipidum Bareskrim Polri mengungkapkan bahwa dugaan tersebut termasuk penyalahgunaan wewenang dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Kasus ini diduga melanggar Pasal 263, 264, 265 atau Pasal 3, 4, 5 UU Nomor 8 Tahun 2010. Meskipun demikian, pihak kepolisian masih terus melakukan penyelidikan dan mengumpulkan bukti terkait kasus ini dengan koordinasi dengan pihak terkait seperti pemerintah daerah, Kementerian ATR/BPN, dan Kementerian Kelautan dan Perikanan. Polri telah juga mengumpulkan keterangan masyarakat di tempat kejadian perkara untuk mengusut lebih lanjut kasus dugaan pidana pagar laut Tangerang dengan berkoordinasi dengan KKP serta Kejaksaan.
Pemalsuan dan Pencucian Uang di Kasus Pagar Laut Tangerang: Temuan Terbaru

Read Also
Recommendation for You
Surat yang beredar dari Dewan Pimpinan Wilayah Partai Amanat Nasional (DPW PAN) Jawa Barat mengenai…
Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo telah menyiapkan sanksi terberat bagi…
Seorang calon pegawai negeri sipil (CPNS) di Kota Ambon, Maluku, membuat heboh media sosial setelah…