Berita  

Tragis: Warga Tewas Dianiaya, 3 Polisi Dipecat

Komisi Etik Profesi Polri (KEPP) telah menjatuhkan hukuman kepada 7 personel Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan terkait dengan kasus penganiayaan yang menyebabkan kematian seorang warga bernama Budianto Sitepu alias BS (42). Dari tujuh personel tersebut, tiga di antaranya, yaitu Ipda ID, Brigpol FY, dan Briptu DA, dipecat atau diberhentikan tidak dengan hormat berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP-A/501/XII/2024/Bidpropam yang dilaporkan oleh AKP Rahmadani. Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Sumut, Kompol Siti Rohani Tampubolon, menjelaskan bahwa ketiga personel yang dipecat telah mengajukan banding atas putusan tersebut dan akan menjalani penempatan khusus selama 20 hari. Sementara 4 personel lainnya, yaitu Aiptu RS, Aipda BA, Bripka TS, dan Brigpol BP, dinyatakan bersalah secara etik dan dijatuhi sanksi demosi dengan masa bervariasi antara dua hingga enam tahun. Putusan sidang KEPP ini merupakan komitmen tegas dari Kapolda Sumut, Irjen Pol. Whisnu Hermawan Februanto untuk tidak mentolerir anggota yang mencoreng nama baik institusi. Dengan adanya sanksi ini, Polda Sumut berharap dapat memberikan contoh bagi anggota lainnya agar tetap profesional dan berintegritas dalam menjalankan tugasnya. Terlebih lagi, setiap pelanggaran, sekecil apa pun, akan ditindak tegas sesuai dengan aturan yang berlaku untuk memastikan Polri sebagai institusi yang dipercaya masyarakat.