Berita  

Penasaran dengan Isi Rumah Eks Waketum Nasdem? KPK Amankan Barang Berharga!

Penggeledahan di rumah mantan Wakil Ketua Umum Partai Nasdem Ahmad Ali oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah selesai terkait dugaan kasus penerimaan gratifikasi yang melibatkan mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari. Penggeledahan dilakukan pada Selasa, 4 Februari 2025, di rumah Ahmad Ali. Menurut Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, dalam penggeledahan tersebut berhasil diamankan barang bukti berupa dokumen, barang elektronik, tas, dan jam tangan. Pihak KPK juga berhasil mengamankan sejumlah uang, meskipun belum diungkapkan secara detail nominalnya. Rita Widyasari sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan diadili dalam kasus suap dan gratifikasi pada tahun 2017. Selain itu, pada tahun 2018, Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Rita serta denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan. Hak politik Rita juga dicabut selama 5 tahun. Kemudian, pada Juli 2024, KPK menetapkan Rita sebagai tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait penerimaan dana dari pengusaha tambang.