KPU Sumut menggelar rapat pleno terbuka untuk menetapkan Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih Sumut periode 2025-2030 setelah putusan Mahkamah Konstitusi menolak gugatan pasangan Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala. Dalam rapat pleno tersebut, pasangan Bobby Afif Nasution-Surya tidak hadir, namun KPU Sumut tetap menetapkan mereka sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih dengan perolehan suara terbanyak. Bobby-Surya meraih 3.645.611 suara sah atau 64,46 persen dari total suara sah yang didukung oleh 10 partai pengusung. Bobby Nasution tidak hadir karena menghadiri acara Grand Launching Community Park Kebun Bunga Medan, sedangkan Edy Rahmayadi tak diketahui alasannya absen. Yudha Johansyah, Juru Bicara tim Pemenangan, mewakili Bobby Nasution dalam menerima salinan berita acara rapat pleno, sementara dari kubu Edy-Hasan tidak ada perwakilan yang hadir. Bobby-Surya secara resmi ditetapkan sebagai pemenang Pilgub Sumut 2024, dan Yudha menyampaikan rasa syukur kepada KPU Sumut, Mahkamah Konstitusi, Bawaslu, serta para stakeholders yang terlibat.
Pasangan Bobby Nasution dan Edy Rahmayadi Absen Saat KPU Tetapkan Gubernur Sumut

Read Also
Recommendation for You

Surat yang beredar dari Dewan Pimpinan Wilayah Partai Amanat Nasional (DPW PAN) Jawa Barat mengenai…

Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo telah menyiapkan sanksi terberat bagi…

Seorang calon pegawai negeri sipil (CPNS) di Kota Ambon, Maluku, membuat heboh media sosial setelah…