Reynhard Sinaga, seorang Warga Negara Indonesia (WNI) yang sedang mengejar pendidikan di Inggris, terlibat dalam kasus kejahatan seksual besar. Dia ditangkap dan dijatuhi hukuman atas 159 kasus pelanggaran seksual, termasuk pemerkosaan terhadap 136 pria muda. Sebagai pelaku pemerkosaan paling brutal dalam sejarah Inggris, Reynhard divonis seumur hidup oleh Pengadilan Manchester pada tahun 2020. Pemerintah Indonesia sekarang sedang mempersiapkan pemulangan Reynhard Sinaga melalui mekanisme pertukaran narapidana. Ahmad Usmarwi Kaffah, Staf Khusus Bidang Hubungan Internasional, mengungkapkan bahwa negosiasi sedang berlangsung untuk pemindahan tersebut. Pertukaran pidana adalah proses pemindahan narapidana dari satu negara ke negara asalnya untuk menjalani sisa hukumannya. Meskipun Indonesia belum memiliki undang-undang yang mengatur mekanisme ini, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, telah menjelaskan bahwa pemerintah sedang merancang undang-undang terkait pemindahan narapidana. Sejumlah kasus pemindahan narapidana telah dilakukan sebelumnya, seperti Mary Jane dan lima narapidana Bali Nine yang dipindahkan ke Filipina dan Australia berdasarkan kesepakatan praktis. Meskipun demikian, Yusril percaya bahwa undang-undang khusus untuk mekanisme pemindahan narapidana adalah hal yang diperlukan.
Reynhard Sinaga Dipulangkan: Tinjauan Legislatif yang Dibutuhkan

Read Also
Recommendation for You

Surat yang beredar dari Dewan Pimpinan Wilayah Partai Amanat Nasional (DPW PAN) Jawa Barat mengenai…

Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo telah menyiapkan sanksi terberat bagi…

Seorang calon pegawai negeri sipil (CPNS) di Kota Ambon, Maluku, membuat heboh media sosial setelah…