Pada Senin, 10 Februari 2025, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyelenggarakan sidang gugatan praperadilan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Sidang tersebut berfokus pada penyerahan bukti dari pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada hakim tunggal PN Jakarta Selatan, Djuyamto. KPK tampak membawa sebuah koper berukuran sedang yang berwarna biru gelap ke ruang sidang dan menyerahkan tumpukan berkas kepada hakim sebagai bukti melawan gugatan Hasto. Meskipun belum diketahui jumlah bukti yang diserahkan pada hari itu, tim hukum Hasto Kristiyanto memberikan tanggapannya terkait bukti yang dianggap sebagai bukti lama. Mereka mengungkapkan keraguan terhadap keterangan dari sumber yang tidak menjadi saksi langsung. Meski demikian, mereka tetap optimis bahwa gugatan mereka akan dikabulkan oleh hakim tunggal. Hasto Kristiyanto mengajukan gugatan praperadilan sebagai tindakan perlawanan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI dan perintangan penyidikan terhadap kasus Harun Masiku.
Bukti Lawan Praperadilan Hasto Kristiyanto: Penemuan Baru yang Menjanjikan

Read Also
Recommendation for You

Surat yang beredar dari Dewan Pimpinan Wilayah Partai Amanat Nasional (DPW PAN) Jawa Barat mengenai…

Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo telah menyiapkan sanksi terberat bagi…

Seorang calon pegawai negeri sipil (CPNS) di Kota Ambon, Maluku, membuat heboh media sosial setelah…