Pada Senin, 10 Februari 2025, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyelenggarakan sidang gugatan praperadilan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Sidang tersebut berfokus pada penyerahan bukti dari pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada hakim tunggal PN Jakarta Selatan, Djuyamto. KPK tampak membawa sebuah koper berukuran sedang yang berwarna biru gelap ke ruang sidang dan menyerahkan tumpukan berkas kepada hakim sebagai bukti melawan gugatan Hasto. Meskipun belum diketahui jumlah bukti yang diserahkan pada hari itu, tim hukum Hasto Kristiyanto memberikan tanggapannya terkait bukti yang dianggap sebagai bukti lama. Mereka mengungkapkan keraguan terhadap keterangan dari sumber yang tidak menjadi saksi langsung. Meski demikian, mereka tetap optimis bahwa gugatan mereka akan dikabulkan oleh hakim tunggal. Hasto Kristiyanto mengajukan gugatan praperadilan sebagai tindakan perlawanan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI dan perintangan penyidikan terhadap kasus Harun Masiku.
Bukti Lawan Praperadilan Hasto Kristiyanto: Penemuan Baru yang Menjanjikan

Read Also
Recommendation for You

Polres Kota Tangerang akan melakukan proses pemeriksaan kesehatan terhadap MR (24), pelaku mutilasi terhadap sepupunya…

Pemerintah pusat mengeluarkan Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Digital No 2 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan…

Dua oknum anggota kepolisian Polda Sumatera Utara, Kompol RS dan Brigadir B, telah dikenakan pemberhentian…

Partai Nasdem mengadakan acara buka puasa bersama dengan mengundang sejumlah tokoh politik di Nasdem Tower,…

Pada Jumat, 21 Maret 2025, Polisi telah menetapkan Suhada, yang dikenal sebagai jagoan Cikiwul, sebagai…