Pada Senin, 10 Februari 2025, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyelenggarakan sidang gugatan praperadilan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Sidang tersebut berfokus pada penyerahan bukti dari pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada hakim tunggal PN Jakarta Selatan, Djuyamto. KPK tampak membawa sebuah koper berukuran sedang yang berwarna biru gelap ke ruang sidang dan menyerahkan tumpukan berkas kepada hakim sebagai bukti melawan gugatan Hasto. Meskipun belum diketahui jumlah bukti yang diserahkan pada hari itu, tim hukum Hasto Kristiyanto memberikan tanggapannya terkait bukti yang dianggap sebagai bukti lama. Mereka mengungkapkan keraguan terhadap keterangan dari sumber yang tidak menjadi saksi langsung. Meski demikian, mereka tetap optimis bahwa gugatan mereka akan dikabulkan oleh hakim tunggal. Hasto Kristiyanto mengajukan gugatan praperadilan sebagai tindakan perlawanan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI dan perintangan penyidikan terhadap kasus Harun Masiku.
Bukti Lawan Praperadilan Hasto Kristiyanto: Penemuan Baru yang Menjanjikan
Read Also
Recommendation for You

Pada Sabtu, 18 April 2026, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian bersama Presiden Prabowo…

Kemeriahan Kemala Run 2026 di Bali United Training Center (BUTC), Gianyar, disambut antusias oleh masyarakat…

Malam puncak Apresiasi Konektivitas Digital 2026 telah digelar di The Sultan Hotel Jakarta pada Jumat,…









