Mantan pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar, dan pengacara Gregorius Ronald Tannur, Lisa Rachmat, akan diadili terkait kasus dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur. Mereka akan menghadapi sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin, 10 Februari 2025. Selain keduanya, ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja, juga akan diadili pada hari yang sama. Mereka akan diadili atas kasus suap terkait vonis bebas Ronald Tannur terkait kasus pembunuhan pacarnya, Dini Sera Afrianti. Sidang tersebut akan dipimpin oleh hakim Rosihan Juhriah Rangkuti, Purwanto, dan Sigit Herman Binaji. Zarof Ricar ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemufakatan jahat terkait suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur oleh Kejaksaan Agung. Zarof disebut sebagai penghubung antara pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat, dan pihak terkait dalam kasus tersebut. Hal ini melanggar Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan KUHP. Keseluruhan, tujuh orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Kasus Suap Eks Pejabat MA Zarof dan Pengacara: Wawasan Terbaru

Read Also
Recommendation for You

Polres Kota Tangerang akan melakukan proses pemeriksaan kesehatan terhadap MR (24), pelaku mutilasi terhadap sepupunya…

Pemerintah pusat mengeluarkan Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Digital No 2 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan…

Dua oknum anggota kepolisian Polda Sumatera Utara, Kompol RS dan Brigadir B, telah dikenakan pemberhentian…

Partai Nasdem mengadakan acara buka puasa bersama dengan mengundang sejumlah tokoh politik di Nasdem Tower,…

Pada Jumat, 21 Maret 2025, Polisi telah menetapkan Suhada, yang dikenal sebagai jagoan Cikiwul, sebagai…