Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri telah memeriksa Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin, terkait dugaan pemalsuan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) kawasan pagar laut di perairan Tangerang, Banten. Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro menyatakan bahwa Kepala Desa Kohod telah diperiksa sebagai saksi dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah. Apabila seluruh alat bukti dan pemeriksaan telah selesai, akan dilakukan gelar perkara untuk menentukan apakah kasus ini akan ditingkatkan menjadi tersangka atau melibatkan pihak lain dalam proses penyidikan lebih lanjut.
Selain itu, hingga saat ini, sebanyak 44 orang telah diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan pemalsuan sertifikat di kawasan pagar laut Tangerang. Pemeriksaan tersebut melibatkan warga desa, pihak kementerian dan instansi terkait, serta ahli. Dari pemeriksaan tersebut, penyidik mendapatkan informasi bahwa pemalsuan SHGB dan SHM telah terjadi sejak tahun 2021 hingga saat ini di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang. Penyidik juga telah menyita 263 warkat yang akan diperiksa keabsahannya di laboratorium forensik.
Yang terlapor dalam kasus ini adalah AR, sedangkan korban adalah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dalam proses penyidikan, Arsin sempat dipanggil namun tidak hadir. Pada Senin malam, penyidik Dittipidum melakukan penggeledahan rumah Arsin dan kantor Kades Kohod. Selain itu, istri dan keluarga Arsin juga diperiksa. Dugaan keterlibatan Arsin dalam kasus pagar laut muncul setelah tayangan video di media sosial menunjukkan kegiatan pemasangan pagar laut di perairan Tangerang yang melibatkan Arsin sebagai Kades Kohod. Arsin membantah video tersebut dan menyatakan bahwa kedatangannya hanya untuk memberikan informasi karena ada informasi dari RT/RW setempat terkait pembangunan pagar laut.