Berita  

Operasi Polri Ungkap 135 kg Sabu, 4 Warga Aceh Ditangkap

Polri berhasil membongkar peredaran 135 kg sabu dari Thailand yang terkait dengan jaringan Fredy Pratama. Empat pelaku warga Aceh berhasil ditangkap oleh polisi. Mereka adalah I, F, E, dan M yang semuanya telah diamankan. Pelaku I berperan sebagai pengendali darat, dimana ia memerintahkan E dan F untuk menjemput sabu di perairan dan darat. Perintah-perintah ini diterima dari pelaku lain berinisial B yang berada di Malaysia. Pengungkapan ini merupakan hasil kerja sama antara Polri, Direktorat Reserse Narkoba Polda Aceh, dan Ditjen Bea Cukai. Barang bukti yang disita berupa 135 bungkus sabu dengan kemasan teh China berlabel 999 dan 99 seberat 135 kg, serta beberapa perlengkapan lainnya seperti perahu mesin, boat oskadon, hp satelit, Garmin, hp Android, dan mobil Avanza hitam. Keempat pelaku telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan dan dijerat dengan Pasal 114, subsider Pasal 112, subsider Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang mengancam hukuman mati atau minimal 5 tahun penjara dengan denda Rp10 miliar rupiah. Polisi juga akan menindaklanjuti dalam memerangi tindak pidana pencucian uang yang terkait dengan sindikat narkoba ini.