Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menggelar sidang putusan gugatan praperadilan yang diajukan oleh Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto pada Kamis, 13 Februari 2025. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menaruh harapan pada hasil putusan yang dijadwalkan akan diumumkan sekitar pukul 16.00 WIB. Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, mengungkapkan harapannya agar hakim tunggal PN Jakarta Selatan, Djuyamto, dapat bersikap objektif dalam memutuskan gugatan praperadilan Hasto Kristiyanto. KPK berharap hakim dapat menilai dengan cermat alat bukti dan argumen yang telah disajikan oleh tim hukum KPK. Hasto Kristiyanto mengajukan gugatan praperadilan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu anggota DPR RI dan penghalangan penyidikan terhadap kasus Harun Masiku. Hasto ingin memastikan keabsahan penetapan tersangka yang dilakukan oleh KPK, sehingga KPK juga meminta kasus ini dituntaskan dengan tepat dan tidak terlunta-lunta.
KPK Berharap Hakim PN Jaksel Tolak Gugatan Praperadilan Hasto: Wawasan Terbaru

Read Also
Recommendation for You

Surat yang beredar dari Dewan Pimpinan Wilayah Partai Amanat Nasional (DPW PAN) Jawa Barat mengenai…

Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo telah menyiapkan sanksi terberat bagi…

Seorang calon pegawai negeri sipil (CPNS) di Kota Ambon, Maluku, membuat heboh media sosial setelah…