Berita  

Tiga Tersangka Baru Dugaan Korupsi di PT ASDP: Penemuan Menjanjikan

Pada Kamis, 13 Februari 2025, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi di PT ASDP. Penahanan dilakukan oleh KPK sebagai upaya paksa untuk mempertahankan tiga mantan Dewan Direksi PT ASDP, yaitu IP, MYH, dan HMAC selama 20 hari ke depan, hingga 4 Maret 2025 di Rumah Tahanan Klas I Jakarta Timur, Cabang Rumah Tahanan KPK. Meskipun KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka, hanya tiga orang yang ditahan. Adapun empat tersangka dalam kasus ini adalah pemilik PT Jembatan Nusantara Adjie, mantan Direktur Utama PT ASDP Ira Puspadewi, eks Direktur Komersial dan Pelayanan ASDP Muhammad Yusuf Hadi, serta mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan ASDP Harry MAC. Akibat dari tindakan para tersangka, negara diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp893,1 miliar.