Kuasa hukum Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy, meminta kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjadwalkan ulang panggilan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus suap dan perintangan penyidikan pergantian antar waktu DPR RI periode 2019-2024. Ronny menjelaskan bahwa permintaan penjadwalan ulang ini dilakukan setelah mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan praperadilan pertama tidak diterima oleh hakim tunggal, sehingga gugatan kedua diajukan untuk melakukan pemeriksaan ulang pokok perkara yang belum tersentuh. KPK telah merencanakan untuk memanggil Hasto Kristiyanto sebagai tersangka pekan depan, meskipun rincian waktu pemanggilan belum diungkap secara detail oleh Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika. Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan juga telah menyatakan bahwa gugatan praperadilan yang diajukan oleh Hasto Kristiyanto tidak dapat diterima, sehingga penetapan tersangka oleh KPK tetap sah dan proses penyidikan akan dilanjutkan.
Penundaan Pemeriksaan Hasto Kristiyanto: Penemuan Terkini SEO

Read Also
Recommendation for You

Surat yang beredar dari Dewan Pimpinan Wilayah Partai Amanat Nasional (DPW PAN) Jawa Barat mengenai…

Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo telah menyiapkan sanksi terberat bagi…

Seorang calon pegawai negeri sipil (CPNS) di Kota Ambon, Maluku, membuat heboh media sosial setelah…