Dua anggota polisi, Aiptu Kusno dan Aipda Roy Legowo, menghadapi kasus pemerasan namun tidak dipecat dari institusi Kepolisian. Mereka hanya dikenakan penempatan khusus dan sanksi demosi. Keputusan ini diambil setelah sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang dipimpin oleh AKBP Edi Sulistyo dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Jateng. Hasil sidang menegaskan bahwa kedua tersangka terbukti melakukan perbuatan tercela dan harus menjalani penempatan khusus selama 30 hari. Selain itu, Polda Jateng memberikan sanksi mutasi demosi, dengan Aiptu Kusno mendapat demosi selama 8 tahun dan Aipda Roy selama 7 tahun. Keduanya juga akan mendapatkan pembinaan mental selama tiga bulan untuk memastikan mereka selalu berpedoman pada aturan Polri. Proses pidana terhadap keduanya tetap berjalan, namun mereka diharapkan mengambil tanggung jawab atas tindakan mereka. Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Artanto, menegaskan bahwa ini merupakan putusan dari KKEP dan kedua tersangka telah menerima hasil sidang tersebut. Semua proses hukum akan terus berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Skandal Peras Remaja di Semarang: Sanksi, Permintaan Maaf, dan Demosi

Read Also
Recommendation for You
Surat yang beredar dari Dewan Pimpinan Wilayah Partai Amanat Nasional (DPW PAN) Jawa Barat mengenai…
Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo telah menyiapkan sanksi terberat bagi…
Seorang calon pegawai negeri sipil (CPNS) di Kota Ambon, Maluku, membuat heboh media sosial setelah…