Dua hakim yang memberikan vonis bebas kepada Gregorius Ronald Tannur, yakni Erintuah Damanik dan Mangapul, telah mengajukan status saksi pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator (JC) dalam kasus dugaan suap terkait vonis bebas Ronald Tannur. Pengajuan ini dilakukan karena kedua hakim tersebut menyesali perbuatannya, ingin berubah, dan memperbaiki diri. Menurut kuasa hukum Erintuah dan Mangapul, Philipus Sitepu, klien mereka ingin membuktikan perkara ini karena sudah tua dan tidak ingin persidangan berlarut-larut.
Selain itu, Erintuah dan Mangapul juga menjadi pihak yang bisa membuktikan tindak pidana dalam kasus ini. Menurut Philipus, keterangan saksi yang dihadirkan hari ini belum cukup membuktikan perkara ini. Dia menjelaskan bahwa klien mereka sejak penyidikan sudah menjadi saksi pelaku yang bekerja sama dan mengakui, namun keterangan yang digunakan dalam pengadilan adalah keterangan persidangan.
Philipus juga mengungkapkan bahwa Erintuah dan Mangapul akan buka-bukaan di persidangan dan telah mengembalikan total uang sebesar SGD 115 ribu kepada jaksa. Di sisi lain, pengacara hakim nonaktif PN Surabaya, Heru Hanindyo, menyatakan bahwa kliennya tidak terlibat dalam kasus tersebut. Farih Romdoni, kuasa hukum Heru, mengungkapkan bahwa tidak ada saksi yang menyatakan Heru menerima uang terkait vonis bebas Tannur.
Jaksa mendakwa tiga hakim PN Surabaya menerima suap terkait vonis bebas Ronald Tannur atas kematian kekasihnya, Dini Sera Afrianti. Kasus ini bermula dari jeratan hukum untuk Ronald Tannur atas kematian Dini Sera Afrianti, dimana ibu Ronald Tannur berupaya agar anaknya bebas dengan bantuan pengacara, Lisa Rahmat. Singkat cerita, suap diberikan dan Ronald Tannur bebas, namun belakangan terungkap bahwa vonis bebas tersebut diberikan akibat suap. MA akhirnya mengabulkan kasasi atas vonis tersebut dan menjatuhkan vonis 5 tahun penjara kepada Ronald Tannur.