Pada Selasa, 18 Februari 2025, Pengadilan Militer II-08 menggelar sidang lanjutan kasus penembakan terhadap bos rental mobil di Tempat Istirahat (Rest Area) KM45, Tol Tangerang-Merak. Pemeriksaan enam saksi dilakukan dalam sidang tersebut, di mana dua di antaranya adalah anak dari bos rental mobil Ilyas Abdurrahman, yaitu Agam Muhammad Nasrudin dan Rizky Agam Syahputra. Agam Muhammad (26), sebagai anak bos rental mobil, memberikan kesaksiannya tentang kronologi pengejaran mobil oleh tiga oknum anggota TNI AL. Agam menceritakan bunyi letusan tembakan dan melihat asap dari dalam mobil yang dibawa oleh terdakwa.
Agam merasa takut dan bersembunyi sejenak sebelum melihat pelaku penembakan sambil merokok. Saat Oditur menanyakan siapa korban penembakan selain bos rental mobil, Agam mengungkapkan pengalaman tragis ketika ayahnya terkena tembakan. Agam menangis saat menceritakan betapa tidak kuatnya melihat ayahnya kesakitan setelah tertembak.
Sampai saat sidang berlangsung, tiga oknum TNI AL, yakni Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo, Sersan Satu Akbar Adli, dan Sersan Satu Rafsin Hermawan, menjalani sidang lanjutan kasus penembakan bos rental. Dua dari tiga terdakwa didakwa melanggar pasal pembunuhan berencana. Sidang tersebut merupakan langkah hukum dalam mengungkap kebenaran di balik penembakan tersebut.