Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait atau Ara, berencana melarang penutupan akses jalan tembus Row 47 Pantai Indah Kapuk (PIK) 1, Jakarta Utara. Ara menegaskan bahwa tidak boleh ada perumahan eksklusif yang memagari akses seperti yang terjadi di PIK. Dia juga menyatakan bahwa akan mensosialisasikan pembukaan akses PIK 1 dengan Pemerintah Daerah Jakarta dan meminta Pemda Jakarta menetapkan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Ara berusaha menyelesaikan masalah ini dengan tuntas dan efisien. Pendapat tersebut didukung pula oleh Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, yang menekankan bahwa akses masyarakat tidak boleh ditutup dan harus mematuhi aturan yang berlaku, termasuk Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA). Menurut Nusron, penanganan masalah ini ada di tangan Menteri PKP, bukan di bagian administrasi pertanahan. Dengan demikian, kedua menteri ini berusaha memastikan akses jalan tetap terbuka untuk kepentingan masyarakat dan pembangunan kawasan.
Menteri Maruarar Larang Perumahan di PIK 1: Alasan dan Wawasan

Read Also
Recommendation for You

Surat yang beredar dari Dewan Pimpinan Wilayah Partai Amanat Nasional (DPW PAN) Jawa Barat mengenai…

Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo telah menyiapkan sanksi terberat bagi…

Seorang calon pegawai negeri sipil (CPNS) di Kota Ambon, Maluku, membuat heboh media sosial setelah…